PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENDAFTARAN
Berita Acara Hasil Penelitan Lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disampaikan oleh Petugas Peneliti Lapangan kepada pejabat yang berwenang menandatangi SKT.
