PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENDAFTARAN
Dalam hal dibutuhkan penelitian dokumen tertentu dapat melibatkan petugas peneliti dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.
