PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENDAFTARAN
(1) Penelitian dokumen pendaftaran orkemas dilakukan oleh: a. Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan b. Petugas peneliti di SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (3) Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
