PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FASILITASI PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME FASILITASI PENGADUAN
(1) Pencatatan pengaduan langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi data pengaduan, data pelapor, data terlapor, lokasi kasus dan materi pengaduan. (2) Pencatatan pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi data pengaduan, data pelapor, data terlapor, lokasi kasus dan materi pengaduan. www.djpp.kemenkumham.go.id
