PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 32
BAB 4 — KOMPENSASI
Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) sebagai berikut: a. pengajuan surat pengaduan kepada pemerintah daerah; b. pemerintah daerah melakukan investigasi atas kebenaran aduan dan dampak negatif pengelolaan sampah; c. MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
