PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 31
BAB 4 — KOMPENSASI
(1) Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; d. ganti rugi; dan/atau e. bentuk lain.
