PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 28
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. (2) Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penarikan retribusi pelayanan persampahan;
b. penyediaan/pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya; c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengelolaan produk olahan lainnya.
