PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pada kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya mempunyai tugas:
a. menyediakan tempat sampah rumah tangga di masing-masing kawasan; b. mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS/TPST atau ke TPA; dan c. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.
