Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tingkat rukun tetangga (RT) mempunyai tugas: a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing- masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke TPS; dan b. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga. (2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tingkat rukun warga (RW) mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun tetangga; dan b. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara ke lurah. (3) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tingkat kelurahan mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun warga; b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun tetangga sampai rukun warga; dan c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke camat. (4) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tingkat kecamatan mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat kelurahan; b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun warga sampai kelurahan dan lingkungan kawasan; dan c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke SKPD atau BLUD yang membidangi persampahan.
