PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB
(1) Bupati/Walikota memanfaatkan pemberian IMB untuk: a. pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; c. mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya; dan d. syarat penerbitan sertifikasi laik fungsi bangunan. (2) Pemilik IMB mendapat manfaat untuk: a. pengajuan sertifikat laik jaminan fungsi bangunan; dan b. memperoleh pelayanan utilitas umum seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon, dan gas.
