PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB
Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. prosedur yang sederhana, mudah, dan aplikatif; b. pelayanan yang cepat, terjangkau, dan tepat waktu; c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.
