PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 24
BAB 7 — RETRIBUSI
(1) Komponen biaya perhitungan retribusi IMB meliputi kegiatan: a. peninjauan desain/gambar; dan b. pemantauan pelaksanaan pembangunan. (2) Penyelenggaraan retribusi atas IMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
