PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 23
BAB 7 — RETRIBUSI
(1) Bupati/Walikota dapat memberikan pengurangan dan/atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasarkan kriteria: a. bangunan fungsi sosial dan budaya; dan b. bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (2) Bupati/Walikota dapat memberikan pembebasan retribusi IMB berdasarkan kriteria: a. bangunan fungsi keagamaan; dan b. bangunan bukan gedung sebagai sarana dan prasarana umum yang tidak komersial.
