Pasal 18
BAB 6 — SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
(1) PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral; (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik berupa: a. permohonan maaf secara lisan; b. permohonan maaf secara tertulis; c. pernyataan penyesalan; (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung dan tertutup; (4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memuat pelanggaran kode etik yang dilakukan. (6) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada atasan langsung PNS yang dikenakan sanksi moral.
