PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 5 — PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan kepada: a. PNS yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
