PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 98
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penataan ruang kawasan perbatasan.
