PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 88
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat; dan b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
