PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 81
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat; dan c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat.
