Pasal 78
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan; b. pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan; c. pelaksanaan inventarisasi potensi sumber daya kawasan perbatasan; d. pemberian rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan; e. pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; f. pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP. Bagian Kedua Organisasi
