PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 75
BAB 2 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan lintas batas negara. (2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
