PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
Sekretariat BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran BNPP; b. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum; c. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat; d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan tata usaha; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
