PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 65
BAB 2 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lintas batas negara.
