PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 60
BAB 2 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah laut dan udara. (2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara sesuai dengan skala prioritas.
