PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 57
BAB 2 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara sesuai dengan skala prioritas.
