PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 51
BAB 2 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat; b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah darat; c. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama teknis dan dokumentasi; dan d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
