PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 46
BAB 2 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat sesuai dengan skala prioritas.
