PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 39
BAB 2 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dipimpin oleh Deputi, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
