PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 32
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi; c. pembinaan bendaharawan; d. pelaksanaan urusan gaji; dan e. penyusunan laporan keuangan.
