PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 3
BAB 1 — TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI
(1) BNPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dibantu oleh Sekretariat Tetap BNPP. (2) Sekretariat Tetap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sehari-hari membantu Kepala BNPP serta memberikan dukungan teknis, koordinatif, dan administratif kepada BNPP.
