PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 19
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Kerjasama Lintas Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama antar lembaga pemerintah dan organisasi non pemerintah nasional dan internasional, monitoring dan evaluasi. (2) Subbagian Kerjasama Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama antar pusat dan daerah, monitoring dan evaluasi.
