PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 17
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerjasama lintas sektor; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerjasama pusat dan daerah; c. pelaksanaan dan fasilitasi kerjasama; dan d. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
