PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 150
BAB 5 — KELOMPOK AHLI DAN GUGUS TUGAS
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi BNPP dapat dibentuk Kelompok Ahli dan Gugus Tugas sesuai kebutuhan. (2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kalangan profesional sesuai bidangnya. (3) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang secara fungsional melaksanakan tugas yang terkait pembangunan kawasan perbatasan. (4) Pembentukan Kelompok Ahli dan Gugus Tugas ditetapkan oleh Kepala BNPP.
