PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 15
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Program dan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, penyerasian program antar unit kerja pada Sekretariat dan Deputi I, serta monitoring dan evaluasi. (2) Subbagian Program dan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, penyerasian program antar unit kerja pada Deputi II dan Deputi III, serta monitoring dan evaluasi.
