PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 147
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pembangunan infrastruktur pemerintahan; dan
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
