PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 143
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintahan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur pemerintahan.
