PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 13
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran di lingkungan BNPP; b. pelaksanaan koordinasi perencanaan program kerja jangka panjang, menengah, dan tahunan di lingkungan BNPP; c. penyiapan bahan penyerasian program antar unit kerja di lingkungan BNPP; dan d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
