PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 123
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur fisik. (2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur fisik.
