Pasal 115
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi pembangunan infrastruktur fisik, infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat serta infrastruktur pemerintahan; b. pengoordinasian perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat, laut, dan udara, serta sarana dan prasarana pendukung zona perekonomian, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur fisik, infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat serta infrastruktur pemerintahan sesuai dengan skala prioritas; d. pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik, infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat serta infrastruktur pemerintahan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
