PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 103
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut; dan c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
