PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 101
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan ruang kawasan perbatasan. (2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan. Paragraf Ketiga Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut
