PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 10
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan BNPP; b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP; c. penyerasian program antar unit kerja di lingkungan BNPP; d. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan kerjasama pusat dan daerah; e. koordinasi penyusunan, pengkajian peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum; dan f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengoordinasian penyusunan laporan akhir tahun kegiatan.
