PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA DAERAH, PEMBERIAN NAMA IBU...
Pasal 7
BAB 3 — PEMINDAHAN IBU KOTA
Pemindahan ibu kota kabupaten/kota atau ibu kota provinsi dilakukan dalam hal: a. pusat penyelenggaraan pemerintahan berada di luar wilayah administrasi pemerintahan daerah yang bersangkutan; dan/atau b. keterbatasan daya dukung wilayah ibu kota yang bersangkutan, sehingga tidak tercipta keamanan, kenyamanan, produktivitas, efektivitas, efisiensi, dan tidak memenuhi prinsip keberlanjutan;
c. bencana alam; dan/atau d. berdasarkan peraturan perundang-undangan.
