Pasal 4
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Pemerintahan daerah menyusun perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai kewenangannya yang terdiri atas: a. rencana strategis; b. rencana zonasi; c. rencana pengelolaan; dan d. rencana aksi. (2) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut oleh provinsi memperhatikan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya. (3) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut oleh provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan. (4) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah untuk kepentingan nasional, mengikutsertakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (5) Penyusunan perencaaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
