PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENGELOLAAN
Pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. eksplorasi; b. eksploitasi; c. konservasi; d. adaptasi dan perubahan iklim; e. pengaturan administratif; f. pengaturan tata ruang; g. pengelolaan kekayaan laut; h. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan i. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan kedaulatan negara.
