PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPNS bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satpol PP.
