Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPNS berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; dan j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
