Pasal 28
BAB 9 — KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (7); b. tidak disediakannya informasi dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik. (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
