PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 27
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PLID
(1) Pembinaan dan pengendalian penataan PLID Provinsi dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengendalian penataan PLID Kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemeritah Pusat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. fasilitasi dan koordinasi; b. peningkatan kapasitas PPID; c. monitoring dan evaluasi; dan d. dukungan teknis administrasi.
