Pasal 9
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan melalui: a. penetapan kebijakan upaya-upaya dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; b. mengkoordinasikan Gubernur dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; dan c. melakukan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga yang akan melaksanakan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai- nilai Pancasila di daerah. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan melalui: a. mengkaji laporan dari provinsi dan kabupaten/kota; b. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; c. mengkoordinasikan instansi vertikal di provinsi dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; dan d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di provinsi dan kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui: a. penetapan kebijakan teknis upaya-upaya dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di kabupaten/kota; b. mengkoordinasikan camat dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila; dan c. mengkoordinasikan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
