PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA...
Pasal 8
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SKPD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai- nilai Pancasila.
